Reklamasi Pulau G Dihentikan, Ahok Takut Digugat
Gubernur DKI Jakarta sangat
menyayangkan keputusan tim gabungan atas pemberhentian reklamasi pula G yang
oleh PT Muara Wisesa (MWS) yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land. Pemberhentian
tersebut dilakukan karena PT MWS dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
PT MWS selaku pihak pengembang
telah merampungkan tujuh proyek sebagai kompensasi konrtribusi tambahan atas pemeberian
izin reklamasi pulau G. Sehingga Ahok sebagi pemegang tampuk pimpinan DKI
Jakarta menduga bahwa pihak Pemprov DKI rentan digugat oleh pihak pengembang.
(c) kompas.com |
Dikutip dari merdeka.com, Ahok mengatakan bahwa pihak pemprov akan
rentan digugat “Pasti rentan digugat karena dasarnya tidak adil," ungkap
Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (1/7)
Ahok menambahkan, penghentian
tersebut harusnya tidak hanya pada pulau G saja. Harusnya pulau yang lain
seperti pulau N yang di garap oleh PT Pelindo II atau pulau C dan D yang
direklamasi oleh PT Kapuk Naga Indah.
"Kalau mengatakan reklamasi
tidak boleh, ya semua musti dipotong, termasuk Pulau N," kata Ahok. Ia menilai, jika massalah penghentiannya
adalah pelanggaran, pulau C dan D lebih parah melakukan pelanggaran.
Sehubungan dengan pelanggaran
yang di tuduhkan komite gabungan, Ahok membantah hal tersebut. Menurut Ahok,
pulau G tidak mengganggu lalu lintas laut, hal tersebut dikarenakan perbedaan
jalur antara keduanya. Terkait masalah kabel, ia menyatakan sudah ada MoU
antara pengembang, PGN dan PLN.
Comments
Post a Comment