Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta, Ahok Tunggu Keputusan Presiden
Gubernur DKI Jakarta Basuki tlahaja Purnama menegaskan bahwa mentri tidak berhak membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait dengan proyek rekalamasi Teluk Jakarta. Izin yang dikeluarkan Basuki semelumnya terkait Kepper Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Teluk Jakarta kepada pengembang untuk melakukan reklamasi. Disisi lain, tim gabungan reklamsisi dibawah pimpinan Menko Maritim dan Sumber daya Rizal Ramli memutuskan untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta secara permanen. "Komite Gabungan memutuskan Pulau G melalukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. Kami memutuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan untuk seterusnya," tegas Rizal. Ahok yang mengeluarkan izin reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land Tbk ini masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait revisi Keppres Nomor 52 Tahun 1995 "Saya enggak tahu. Kami ma