Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta, Ahok Tunggu Keputusan Presiden
Gubernur DKI Jakarta Basuki tlahaja
Purnama menegaskan bahwa mentri tidak berhak membatalkan keputusan presiden
(keppres) terkait dengan proyek rekalamasi Teluk Jakarta.
Izin yang dikeluarkan Basuki
semelumnya terkait Kepper Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Teluk Jakarta
kepada pengembang untuk melakukan reklamasi.
Disisi lain, tim gabungan
reklamsisi dibawah pimpinan Menko Maritim dan Sumber daya Rizal Ramli
memutuskan untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta secara permanen.
"Komite Gabungan memutuskan
Pulau G melalukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan
mengganggu lalu lintas kapal. Kami memutuskan pembangunan Pulau G harus
dihentikan untuk seterusnya," tegas Rizal.
Ahok yang mengeluarkan izin
reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan dari PT
Agung Podomoro Land Tbk ini masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo
terkait revisi Keppres Nomor 52 Tahun 1995
"Saya enggak tahu. Kami mah
nurut aja," kata Basuki
"Ya, sekarang menteri harus
ajuin (rekomendasi) ke Presiden dong. Karena enggak ada Menteri Menko (Maritim)
yang bisa membatalkan keppres kan?" ungkap Ahok, Jumat (1/7/2016)
Comments
Post a Comment