Bolehkah Mencium Istri Ketika Sedang Berpuasa Ramadhan? Inilah Jawabannya

Ibadah puasa merupakan ibadah untuk menahan hawa nafsu, perang melawan hawa nafsu ini tidak lain bertujuan untuk membentuk pribadi yang lebih taat kepada ALLAH sehingga kita digolongkan kedalam orang orang yang bertakwa. Selain makan dan minum, salah satu yang harus kita tahan dalam melaksanakan ibadah puasa adalah nafsu biologis. Ini merupakan salah satu larangan dalam melaksanakan ibadah yang kita peruntukkan untuk ALLAH S.W.T tersebut.
sumber gambar : Kaligrafi-Islam.blogspot.com


Bersetubuh disiang hari merupakan salah satu yang membatalkan puasa, selain itu diwajibkan membayar kafarah bagi yang melakukan hubungan suami istri disiang hari bulan Ramadhan. Namun jika seseorang lupa jika ia sedang berpuasa, maka tidak diwajibkan atasnya untuk membayar kafar, dan puasanya tersebut tidak batal.

Kafarah yang diwajibkan tersebut berupa memerdekakan seorang budak, namun jika tidak sanggup/mampu boleh digantikan dengan puasa selama dua bulan berturut turut, jika hal tersebut juga tidak mampu untuk dilakukan maka boleh digantikan dengan memberimakan 60 fakir miskin, masing masing fakir miskin di berikan 1 mud/0.864 L.

Lantas bagaimana dengan mencium istri disiang hari bulan Ramadhan? Jika hal yang kita lakukan (mencium/menyentuh istri) kita rasa aman dan tidak akan merusak puasa kita, maka hal tersebut di perbolehkan. Namun jika dikhawatirkan akan terjadi persetubuhan, maka haram hukumnya (Durratun Nasihin, Majelis pengajian kedua)

Sa’id bin Al-Musyyad berkata : “tidak boleh bagi orang yang sedang berpuasa mencium atau menyentuh, baik ia khawatir atau tidak.” Karena riwayat dari Ibnu Abbas, seorang pemuda yang datang bertanya kepda beliau “bolehkah aku mencium sedang aku berpuasa?” beliau menjawab “tidak” kemudian datang lagi seorang kakek kakek bertanya kepada Ibnu Abbas “bolehkah aku mencium sedang aku berpuasa?” beliau menjawab “boleh” si pemuda tersebut kembali kepada Ibnu Abbas seraya berkata “ apaka engkau telah menghalalkan apa yang telah engkau haramkan kepada ku?” Kemudian Ibnu Abbas menjelaskan “ dia adalah seorang kakek kakek yang dapat mengendalikan aggota dan auratnya, sedangkan engkau adalah seorang pemuda yang tidak akan dapat mengendalikan anggota dan auratmu.”


Referensi : Durratun Nasihin, Majelis pengajian kedua

Comments

Popular posts from this blog

Inilah Teknologi Terbaru, Daun Yang Bisa Menghasilkan BBM

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat Menjamin Keaslian Vaksin Di 13 Puskesmas Meulaboh

Klub Gay Orlando, Amerika Di Serang Tewaskan Puluhan Jiwa