Eggi Sudjana "kpk dan kepolisian tidak bergerak tangkap ahok"
Pengacara Eggi Sudjana menjelaskan, permintaannya tentang tangkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sejumlah media massa pada tanggal 28 Oktober 2015, sebagai cerminan ungkapan kekecewaan masyarakat kepada aparat penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi di Pemprov DKI.
Dalam surat penjelasannya yang disebarkannya ke berbagai media, Eggi Sudjana menjelaskan, dalam kasus tanah di RS Sumber Waras, Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok bisa kena hukuman pidana. Kasus ini, katanya, jika disampaikan kepada polisi dan KPK seharusnya kedua lembaga itu segera bertindak.
”Mengapa rakyat bergerak sendiri karena KPK dan Kepolisian yang sudah dilaporkan tentang Ahok tapi tidak bergerak juga untuk memeriksa dan menangkap Ahok. Jelas tindakan kita sebagai rakyat yang berdaulat itu ada dasar hukum tapi memang tidak lazim diberlakukan dengan menangkap langsung,” ujar Eggi.
(Sumber suarakarya.id)
Comments
Post a Comment